Pekerja di Luar Wilayah PPKM Level 3-4 Bisa Terima BSU atau BLT Subsidi Gaji, Info Resmi Kemnaker!

- 2 November 2021, 21:15 WIB
ILUSTRASI - Kemnaker perluas cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021.
ILUSTRASI - Kemnaker perluas cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri mengeluarkan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyetujui perluasan penerima BSU.

Keputusan tersebut berisi bahwa kini BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat diberikan kepada pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Sekarang! Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang Lolos Pasti Dapat Status Berikut

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.

BSU sendiri merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah via Kemnaker kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Dampak yang diterima oleh para karyawan atau buruh akibat pandemi membuat beberapa dari mereka harus dirumahkan.

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 Juta Kapan Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BLT Subsidi Gaji akan Dapat Tanda Ini

Karena itulah, BSU atau BLT Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terkena dampak tersebut.

Kini, perluasan cakupan penerima BSU menyasar kepada kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang tentunya mayoritas berasal dari kelas pekerja.

Sementara itu, beberapa syarat yang melarang jenis-jenis karyawan untuk menjadi KPM BSU masih tetap diberlakukan.

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Swasta Seperti BCA Bisa Dapat Rp 1 Juta Dari BLT Subsidi Gaji Kecuali 5 Rekening Ini

Adapun 4 karyawan yang dilarang menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: 1,6 Juta Pekerja Kota Ini Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta November 2021, Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah