BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

- 7 November 2021, 20:27 WIB
BLT Subsidi Gaji boleh diterima pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4.
BLT Subsidi Gaji boleh diterima pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Kemnaker menyebut bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 sekarang boleh menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kepetusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sekjen Kemnaker, Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan regulasi agar dapat melindungi keputusan tersebut.

Baca Juga: Maaf BSU Tambahan 1,6 Juta Penerima BUKAN untuk 5 Karyawan Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.

BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri adalah program bantuan sosial yang khusus diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja, karyawan, atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 menyebabkan kelas pekerja mesti terkena pemberhentian, pemotongan gaji, hingga dirumahkan.

Baca Juga: 3 Tanda Jadi 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji November, Cek BSU Kapan Cair Tak di Link BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU November Pasti Cair, Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x