4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***
Editor: Iman Fakhrudin