BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

- 7 November 2021, 20:27 WIB
BLT Subsidi Gaji boleh diterima pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4.
BLT Subsidi Gaji boleh diterima pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4. /PEXELS/Ahsanjaya

Karena itu, bantuan upah semacam BSU atau BLT Subsidi Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terdampak.

BSU terbaru juga dikabarkan akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: KLIK Link Ini Agar Dapat Bantuan BLT UMKM, Tak Terdaftar di Eform BRI - BNI Bisa Dapat BPUM Tahap 3 November

Baca Juga: Bisakah Daftar BSU Agar Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan November? Pemerintah Ungkap Cara Dapat BLT Subsidi Gaji

Adapun 4 kritetia karyawan yang bisa menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cek BSU 2021 Kapan Cair Pakai Nomor HP, Login Link BLT Subsidi Gaji di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 3 Tanda Jadi 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji November, Cek BSU Kapan Cair Tak di Link BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x