Karena itu, bantuan upah semacam BSU atau BLT Subsidi Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terdampak.
BSU terbaru juga dikabarkan akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun 4 kritetia karyawan yang bisa menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.