BERITA DIY - Syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bulan November yang 2021 diperluas untuk sejumlah 1,6 juta pekerja atau karyawan di wilayah PPKM level 3 dan 4. karyawan yang dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU dapat dicek di link bsu.kemnaker.go.id.
BLT Subsidi Gaji atau BSU disalurkan pemerintah khusus untuk karyawan yang terdaftar di jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar aktif sebagai peserta tertanggal hingga 30 Juni 2021.
Perlu diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja, buruh, atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta," tulis keterangan yang ada di bsu.kemnaker.go.id.
Adapun syarat penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampa tanggal 30 Juni 2021
Baca Juga: BSU November Kapan Cair? Ini Bocorannya dan Syarat Terkini Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Cara mengetahui apakah karyawan masuk daftar 1,6 juta penerima BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan dengan cek di link bsu.kemnaker.go.id. Karyawan yang dapat BLT Subsidi Gaji akan menerima sejumlah tanda jika bantuan cair setelah melakukan cek.
Sementara itu, cara cek penerima BLT Subsidi Gaji atau BST Rp1 juta dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: