Update BSU Tahap 5: Pekerja Upah di Atas Rp3,5 Juta di 6 Provinsi Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 6 November 2021, 07:00 WIB
Daftar 29 wilayah di enam Provinsi yang masih bisa menerima BSU walau karyawan memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
Daftar 29 wilayah di enam Provinsi yang masih bisa menerima BSU walau karyawan memiliki gaji di atas Rp3,5 juta. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id.

BERITA DIY - Simak informasi terbaru tentang BSU tahap 5 yang bakal cair kepada karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta sebulan di enam Provinsi berikut. 

BSU tahap 5 sedang dalam proses pencairan untuk sampai ke rekening pekerja di seluruh Indonesia. Kemnaker menargetkan 1,7 juta karyawan untuk dapat bantuan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta pada tahap ini.

Hal itu menindaklanjuti sisa anggaran BSU senilai Rp1,7 triliun yang ditargetkan rampung di tahun 2021. Kabar baiknya, Kemnaker akan memperluas wilayah penerima di seluruh Indonesia untuk menerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 ini.

Baca Juga: Aturan Baru BSU November: Pekerja Provinsi Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Walau Tak Penuhi Syarat, Cukup Bawa Ini

Bagi yang belum mengetahui, syarat penerima bantuan adalah pekerja/buruh/karyawan yang berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah.

Calon penerima BSU juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021. Sebab, data yang diserahkan kepada Kemnaker berasal dari BPJS karena dinilai sah dan valid.

Terdapat beberapa sektor yang diutamakan mengantongi program BLT Subsidi Gaji, di antaranya industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Cek ATM! Subsidi Upah November Cair ke 7 Pekerja Ini: Bisa Buka kemnaker.go.id untuk Lihat Penerima BSU

Terlebih, pemerintah menetapkan kriteria karyawan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta sebulan. Kendati demikian, masyarakat tetap bisa dapat BSU dalam hal pekerja mendapat gaji setara UMP/UMK wilayah namun di atas Rp3,5 juta.

Pada kasus ini, penetapan batas ambang gaji pekerja dalam hitungan bulan menyesuaikan nilai UMP/UMK wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x