BERITA DIY - Sebanyak 1,6 juta pekerja atau karyawan akan mendapatkan jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bulan November 2021. Karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji adalah pekerja yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengetahui apakah karyawan masuk daftar 1,6 juta penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak dapat dilakukan dengan cek di link BSU Kemnaker. Karyawan yang dapat BLT Subsidi Gaji akan menerima sejumlah tanda jika bantuan cair.
Link untuk cek BLT Subsidi Gaji adalah link bsu.kemnaker.go.id. Sebelumnya, karyawan perlu login ke akun BPJS untuk cek pencairan BLT Subsidi Gaji yang cair dengan nominal Rp1 juta per penerima.
Karyawan yang dapat BLT Subsidi Gaji adalah peserta BPJS Kesejahteraan yang status pesertanya wajib aktif hingga 30 Juni 2021. Selain itu, terdapat syarat karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji diantaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta
Adapun tanda karyawan yang dapat BLT Subsidi Gaji dapat diketahui setelah cek penerima di link bsu.kemnaker.go.id. Selain melakukan cek penerima di link BSU Kemnaker, karyawan penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dapat pesan notifikasi penerima.
Cara pencairannya dana BLT Subsidi Gaji bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan HR dari BPJS Ketenagakerjaan agar BSU dapat langsung dicairkan. Sisipkan eKTP sebagai syarat pembukaan rekening di bank Himbara bagi penerima yang belum punya rekening bank penyalur.
Cara untuk cek tanda BLT Subsidi Gaji di link bsu.kemnaker.go.id adalah sebagai berikut: