BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) diperluas ke 1,6 juta penerima pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan mulai hari ini, 4 November 2021.
Oleh karena itu, kuota penerima BSU untuk tahun 2021 adalah 10,3 juta, merupakan gabungan dari 8,7 juta sebagai kuota reguler pekerja dapat BLT Subsidi Gaji ditambah 1,6 juta.
Penambahan kuota 1,6 juta penerima BSU Subsidi Gaji ini didapat dari sisa anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Dari aturan perluasan BSU Subsidi Gaji ini pula, Kemnaker akan menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BLT pekerja senilai Rp 1 juta adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Kalimantan Utara yang sebelumnya tak tercantum dalam aturan, akan dimasukkan ke daftar salah satu provinsi yang pekerjanya mendapatkan BSU Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.
Adapun kini, seluruh pekerja di Indonesia berhak memperoleh BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, dengan mengecek NIK KTP apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Sebelum ke link cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji, berikut adalah syarat terbaru pekerja yang berhak dapat BLT senilai Rp 1 juta. Meski begitu, aturan ini belum dibukukan sebagai pengganti Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.