BSU Kemnaker Cair November! Cek Daftar 1,6 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji Pekerja Data BPJS Ketenagakerjaan

- 3 November 2021, 12:00 WIB
BSU Kemnaker Rp 1 juta atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan hingga Desember 2021. Segera cek daftar penerima tak di link BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Kemnaker Rp 1 juta atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan hingga Desember 2021. Segera cek daftar penerima tak di link BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@infobandungnews

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker cair lagi di November 2021. Silahkan cek daftar 1,6 juta penerima BLT Subsidi Gaji pekerja bukan di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Tambahan kuota BLT Subsidi Gaji dengan nilai bantuan Rp 1 juta ini bersamaan dengan cairnya BSU tahap 5. Adapun daftar penerima adalah pekerja uang diusulkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari ANTARA, perluasan bantuan BSU ini nantinya bukan hanya untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Meski begitu, peraturan baru untuk BLT Subsidi Gaji masih digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: 1,6 Juta Pekerja Kota Ini Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta November 2021, Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dari ANTARA, Selasa 2 November 2021.

Nantinya, jika BSU diperluas, pekerja di semua provinsi Indonesia bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji. Seperti Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sebelumnya belum terdaftar di aturan Kemnaker.

Meski begitu, sejumlah aturan penerima BSU akan tetap sama. Seperti pekerja wajib sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

Baca Juga: Asik, BSU Cair Lagi November Ini, Bocoran Kapan BLT Subsidi Gaji Cair dan Syarat Terbaru Penerima BSU

Penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat hingga Juni 2021. Dan maksimal punya upah Rp 3,5 juta atau dibulatkan seratus jika UMR di atas batasan upah yang ditentukan oleh Kemnaker.

Penerima bisa juga untuk karyawan yang sudah resign atau di PHK, namun masih tercatat hingga akhir Juni 2021 di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x