1. WNI
2. Penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19
6. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Untuk cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji pekerja, adalah dengan akses laman bsu.kemnaker.go.id.
Kemudian, Anda bisa mendaftarkan diri jika belum terdaftar di laman tersebut. Lakukan aktivasi melalui pesan SMS atau email aktif.
Lalu, log ini ke akun yang baru saja didaftarkan. Lengkapi profil data diri sesuai KTP.