Cara Mencairkan BSU Tanpa Perlu Cek BPJS Ketenagakerjaan, Ini Referensinya

- 4 November 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi - Pencairan BSU tanpa cek BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Pencairan BSU tanpa cek BPJS Ketenagakerjaan /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah bisa dicairkan kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

Cara mencairkan BSU sendiri bisa dengan langsung cek apakah tercantum dalam status penerimaan bantuan subsidi upah.

Lalu jika sudah mendapat notifikasi sebagai penerima BSU, bisa langsung dicairkan melalui Bank Himbara terdekat.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kemnaker Diperluas ke 1,6 Juta Penerima Data BPJS Ketenagakerjaan, Link Cek NIK KTP

Jika belum memiliki rekening Himbara maka proses pencairan BSU akan dibantu oleh Kemnaker untuk pembuatan akun Non Himbara.

Tidak hanya melalui BPJS Ketenagakerjaan, status pencairan BSU juga bisa dicek melalui laman Kemnaker.go.id atau bisa cek melalui WhatsApps.

Cek melalui Kemnaker:

- Buka laman Kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu,

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x