Aturan Baru BSU November: Pekerja Provinsi Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Walau Tak Penuhi Syarat, Cukup Bawa Ini

- 5 November 2021, 20:55 WIB
Aturan baru BSU November 2021, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini dapat BLT Subsidi Gaji walau tak penuhi syarat, cukup bawa dokumen berikut.
Aturan baru BSU November 2021, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini dapat BLT Subsidi Gaji walau tak penuhi syarat, cukup bawa dokumen berikut. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Simak aturan baru BSU November 2021, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini dapat BLT Subsidi Gaji walau tak penuhi syarat, cukup bawa dokumen berikut.

Seperti diketahui, terdapat aturan baru dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini aturan BSU itu tengah menunggu pengesahannya.

Adapun aturan soal BSU itu muncul usai munculnya keputusan penambahan kuota BLT Subsidi Gaji sebanyak 1,6 juta pekerja. Rencananya BSU tambahan itu cair bulan ini.

Baca Juga: Kuota BSU Tahap 5 Ditambah 1,6 Juta di November 2021, 5 Rekening Ini Dipastikan Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Cara Dapat BSU di November 2021, Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Penerima Baru

Dana tambahan BSU ke 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari sisa dana PEN, yang kemudian dialokasikan untuk BLT Subsidi Gaji.

Dengan adanya kuota tambahan BSU itu, total penerima BLT Subsidi Gaji di 2021 mencapai 10,3 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab pada anggaran BSU 2021, ada 8,7 juta pekerja yang daftar namanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, mendapat BLT Subsidi Gaji mulai bulan Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Simak Tanda Baru Kamu Masuk Daftar 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji November, Ceknya Tak di Link BSU Kemnaker

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x