BERITA DIY - Pengambilan BLT UMKM atau BPUM 2021 sebanyak Rp 1,2 juta bisa ditentukan sendiri oleh penerima. Pelaku UMKM bahkan bisa memilih lokasi dan pengambilan bansos tunai tersebut.
Pemerintah pada penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini menarget tiga juta UMKM. Pada bulan Juli, BLT UMKM telah diberikan kepada 1,5 juta orang.
Lalu pada bulan Agustus ini, bantuan tunai saat pandemi Covid-19 itu akan diberikan kepada satu juta UMKM. Sedangkan sisanya sebanyak 500 ribu orang akan dapat BPUM pada September.
Masyarakat dapat mengecek penerima BLT UMKM secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum yang dikelola BRI. Caranya yaitu:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.
Nah, jika termasuk penerima, di link itu juga Anda bisa melakukan reservasi pengambilan uang BLT UMKM Rp 1,2 juta di kantor BRI. Tahapanya seperti ini:
Pertama, jika termasuk penerima maka akan muncul pilihan masuk ke laman reservasi. Klik link tersebut.
Kedua, pilih kantor BRI tempat Anda akan mencairkan uang BPUM. Bisa terdekat dengan rumah.
Ketiga, pilih tanggal pencairan dana BLT UMKM.
Keempat, kunjungi kantor BRI yang sesuai saat reservasi sesuai tanggal yang dipilih.
Kelima, jangan lupa bawa e-KTP saat mendatangi BRI.
Keenam, lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
Ketujuh, setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Diketahui, tak semua UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Ada beberapa syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, syarat dan kriteria penerima BLT UMKM adalah:
1. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan PNS atau PPPK (ASN).
7. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
8. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika memenuhi syarat dan menerima BLT UMKM, masyarakat memilih lokasi dan jadwal pengambilan BPUM Rp 1,2 juta sesuai dengan pilihan melalui link eform.bri.co.id/bpum.***