BERITA DIY - Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta kembali membuka pendaftaran BPUM Tahap 3. Artinya, pelaku UMKM di DIY yang sebelumnya belum pernah menjadi penerima BLT UMKM, kini bisa mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Informasi pembukaan pendaftaran BPUM Tahap 3 disampaikan melalui akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM DIY.
"Dibuka kembali Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta Tahap 3 bagi Anda Pelaku Usaha Mikro (UMik)," tulis akun @diskopukm.diy pada Kamis 5 Agustus 2021.
Dalam unggahan itu juga ditampilkan syarat menjadi penerima BPUM Tahap 3. Berikut ini syarat penerima BPUM Tahap 3 DIY:
1. WNI memiliki e-KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
3. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR atau BPUM Tahun 2020.
Perlu diketahui, pendaftaran BPUM Tahap 3 di masing-masing kota dan kabupaten di DIY berbeda-beda.