BERITA DIY - Sebagian pelaku UMKM pernah mendapatkan BLT atau BPUM Rp 2,4 juta pada tahun 2020. Program bantuan untuk UMKM di masa pandemi Covid-19 itu kini berlanjut.
Namun, nominal bansos BPUM tahun 2021 berbeda, yakni Rp 1,2 juta. BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 ini dicairkan kepada tiga juta orang.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juli cair untuk 1,5 juta UMKM, bulan Agustus untuk satu juta UMKM dan bulan September cair untuk 500 ribu UMKM.
Tapi, bisakah UMKM yang sudah mendapatkan BLT Rp 2,4 juta mendapatkan lagi BPUM Rp 1,2 juta? Jawabannya tidak.
"Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," kata Kemenkop UKM di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.
Hal tersebut juga sudah tertulis dalam syarat penerima BLT UMKM. Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bansos BPUM Rp 1,2 juta.