Daftar BPUM di www.kemenkopukm.go.id? Ini Cara Daftar dan Syarat Wajibnya, Cek Penerima BLT UMKM di 2 Link Ini

- 28 Juli 2021, 16:31 WIB
Daftar BPUM di www.kemenkopukm.go.id? Ini cara daftar dan syarat wajibnya. Cek penerima BLT UMKM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum.
Daftar BPUM di www.kemenkopukm.go.id? Ini cara daftar dan syarat wajibnya. Cek penerima BLT UMKM di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum. /Dokumentasi Pribadi/Nia Sari

BERITA DIY - Situs www.kemenkopukm.go.id bukanlah untuk daftar BLT UMKM atau BPUM. Situs tersebut merupakan website resmi milik Kemenkop UKM. Simak cara daftar BPUM di artikel ini.

Pelaku UMKM yang ingin dapat BLT UMKM bukan dengan mendaftar di www.kemenkopukm.go.id, melainkan harus mengajukan usaha miliknya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat. 

Berikut ini syarat pengajuan usaha:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibutkikan dengan kepemilikan KTP

2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Tak Perlu Antre! Daftar Reservasi Online Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk Penerima Banpres BPUM di Eform BRI

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Bukan di www.kemenkopukm.go.id, Simak Cara Dapat BPUM BRI dan Banpres BPUM Juli Rp1,2 juta

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x