BERITA DIY - Situs www.kemenkopukm.go.id bukanlah untuk daftar BLT UMKM atau BPUM. Situs tersebut merupakan website resmi milik Kemenkop UKM. Simak cara daftar BPUM di artikel ini.
Pelaku UMKM yang ingin dapat BLT UMKM bukan dengan mendaftar di www.kemenkopukm.go.id, melainkan harus mengajukan usaha miliknya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Berikut ini syarat pengajuan usaha:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibutkikan dengan kepemilikan KTP
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).