BERITA DIY - Kabar baik! Pemerintah masih menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM yang belum terjamah dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, yakni dengan BLT UMKM Super Mikro.
BLT UMKM Super Mikro diperuntukkan bagi wirausaha kecil yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021. Kriterianya seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang warung kelontong, atau warung jajanan pasar.
Adapun nilai besaran BLT UMKM Super Mikro akan sama dengan Banpres BPUM, yakni Rp1,2 juta per penerimanya. Ini menjadi perluasan bansos tunai pada masa PPKM.
BLT UMKM Super Mikro ini menyasar 1 juta UMKM Super Mikro. Yang rentan dan sangat butuh modal usaha. Dan belum pernah mendaftar sebagai nasabah PNM Mekaar dan Banpres BPUM, sertan bansos dari pemerintah lainnya.
Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Rabu, 28 Juli 2021, untuk mendapatkan BLT UMKM Super Mikro untuk UMKM non-Banpres BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau Super Mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.
Dijelaskan, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pendaftaran dan penyaluran BLT UMKM Super Mikro non-Banpres BPUM.
Kriteria penerima BLT UMKM Super Mikro non-BPUM