Kabar Baik! Cek Cara Daftar dan Kriteria BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 Juta, Jika Tak Dapat Banpres BPUM

- 28 Juli 2021, 11:10 WIB
BLT UMKM Super Mikro hanya untuk wirausaha kecil yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021.
BLT UMKM Super Mikro hanya untuk wirausaha kecil yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021. /Portal Bandung Timur/Heriyanto

BERITA DIY - Kabar baik! Pemerintah masih menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM yang belum terjamah dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, yakni dengan BLT UMKM Super Mikro.

BLT UMKM Super Mikro diperuntukkan bagi wirausaha kecil yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021. Kriterianya seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang warung kelontong, atau warung jajanan pasar.

Adapun nilai besaran BLT UMKM Super Mikro akan sama dengan Banpres BPUM, yakni Rp1,2 juta per penerimanya. Ini menjadi perluasan bansos tunai pada masa PPKM.

Baca Juga: Bantuan Beasiswa KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno: Link dan Cara Daftar bagi Anak Pedagang SMP, SMA dan Mahasiswa

BLT UMKM Super Mikro ini menyasar 1 juta UMKM Super Mikro. Yang rentan dan sangat butuh modal usaha. Dan belum pernah mendaftar sebagai nasabah PNM Mekaar dan Banpres BPUM, sertan bansos dari pemerintah lainnya.

Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Rabu, 28 Juli 2021, untuk mendapatkan BLT UMKM Super Mikro untuk UMKM non-Banpres BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau Super Mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.

Dijelaskan, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pendaftaran dan penyaluran BLT UMKM Super Mikro non-Banpres BPUM.

Baca Juga: Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

Kriteria penerima BLT UMKM Super Mikro non-BPUM

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x