BERITA DIY - Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapat BPUM, segera ketahui berkas pendaftaran dan cara cek daftar penerima bantuan tersebut senilai Rp 1,2 juta.
Untuk pelaku UMKM yang belum terdaftar anda harus mengumpulkan beberapa berkas pendaftaran. Berkas-berkas tersebut menjadi persyaratan bagi calon penerima BPUM.
Pemerintah telah menetapkan berkas-berkas yang harus dipersiapkan bagi pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM. Tujuannya agar bantuan ini dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Untuk mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan agar masuk sebagai daftar penerima BPUM, berikut kami berikan deretan berkas yang harus anda siapkan.
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan:
1. Pelaku UMKM harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Pelaku UMKM wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Menyertakan nama lengkap pelaku UMKM yang akan mendaftar
4. Menuliskan alamat tempat tinggal atau domisili dari pelaku UMKM