BERITA DIY - Bantuan untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dicairkan. Namun perlu diketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM atau BPUM bukan melalui www.kemenkopukm.go.id.
Situs www.kemenkopukm.go.id memang benar merupakan situs resmi milik Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Namun jika ingin mendaftar dan mendapatkan BLT UMKM bukan melalui situs tersebut.
Cara daftar untuk dapat BPUM Tahap 2 yakni dengan cara mengajukan usaha ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Baca Juga: Ketahui Berkas Pendaftaran dan Cara Cek Daftar Penerima BPUM untuk UMKM Senilai Rp 1,2 Juta
Berikut ini syarat pengajuan usaha:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;