BERITA DIY – Berikut kriteria pengusaha penerima BPUM bulan Agustus 2021. Segera cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di link eform.bri.co.id serta banpresbpum.id.
Kemenkop UKM masih menyalurkan BPUM di bulan Agustus 2021. Namun, penyalurannya terbatas kepada 1 juta pengusaha atau pelaku usaha saja.
BPUM hanya cair untuk pengusaha yang namanya masuk di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan memenuhi kriteria. Besaran BLT yang diterima adalah Rp1,2 juta per pengusaha.
Program BPUM ini menjadi jawaban dari pemerintah terhadap pengusaha yang mengalami kesulitan dalam permodalan selama masa pandemi Covid-19.
Menkop UKM, Teten Masduki menyatakan bahwa survei yang dilakukan pada bulan Mei menunjukkan bahwa program BPUM tepat sasaran dan tepat manfaat.
“Survei itu menunjukkan bahwa 99,4 persen penerima BPUM adalah pengusaha UMKM dengan omset tahunan di bawah Rp300 juta,” kata Teten seperti dikutip dari ANTARA.
Ia melanjutkan, 98.9 persen BPUM dimanfaatkan untuk keperluan usaha. Bahkan BPUM diyakini meningkatkan omset pengusaha UMKM sebesar 41,1 persen.