BERITA DIY - Pelaku usaha rumahan bisa disebut sebagai pengusaha mikro atau UMKM. Dan mereka bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah. Bagaimana caranya? Yuk simak.
Adapun usaha rumahan perlu mendaftarkan unit UMKM-nya di https://oss.go.id untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (Caranya KLIK DI SINI). Setelah itu, tinggal memenuhi syarat penerima BLT Banpres BPUM lainnya.
Dengan daftar NIB, UMKM atau usaha rumahan bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT Banpres BPUM ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan membawa KTP, fotokopi KK, dokumen cetak NIB/SKU dan fotokopiannya.
Sebagai informasi, NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha rumahan.
Dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti demikian, ada Dinas Koperasi dan UKM di beberapa daerah yang membuka pendaftaran Banpres BPUM secara online, antara lain Sleman, Wonogiri, Pemalang, Bandung, dan Garut.
Sebelum ke link daftar BLT UMKM, yuk kita lihat dulu syarat penerima Banpres BPUM untuk usaha rumahan:
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.