BERITA DIY – BPUM BRI Tahap 3 kembali dicairkan bulan Agustus ini. Namun tak semua pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM ini. Terdapat syarat menjadi penerima Rp1,2 juta.
BPUM menjadi salah satu bansos dari Pemerintah untuk UMKM di masa pandemi Covid-19. Tahun 2021 ini, Pemerintah menargetkan penerima BPUM sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 15,36 triliun.
Pada periode ini, BPUM BRI Tahap 3 sudah dicairkan sejak bulan Juli lalu dan masih akan berlanjut hingga bulan September 2021.
Penyerahan secara simbolis BPUM dilakukan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat, 30 Juli 2021, didampingi oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki kepada para perwakilan pelaku usaha mikro di halaman Istanah Merdeka, Jakarta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta. Uang tersebut nantinya langsung dikirim ke rekening penerima tanpa potongan apapun.
Selain wajib memiliki usaha mikro, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima BPUM yaitu:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD;
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Bukan anggota TNI atau POLRI;
- Tidak sedang menerima KUR.