BERITA DIY – Berikut daftar golongan yang tidak bisa cairkan dana BPUM 2021 Rp 1,2 juta, cek namamu melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Telah diketahui BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada pelaku usaha mikro yang telah memenihi syarat yang berlaku.
Total target penerima BPUM pada tahun 2021 sebanyak 12,8 pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 15,36 triliun.
Pada tahap dua ini yang diberikan kepada pelaku usaha mikro masing-masing sebesar 9,8 juta penerima di bulan April sampai dengan Mei 2021 dan 3 juta penerima pada bulan Juli hingga Agustus.
Sebelumnya pada hari Jumat, 30 Juli 201, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para perwakilan pelaku Usaha Mikro di halaman Istanah Merdeka, Jakarta.
Pelaku Uaha Mikro yang mendapat bantuan BPUM 2021 ini akan diberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 1,2 juta. Uang tersebut nantinya langsung dikirim ke rekening penerima tanpa potongan apapun.
Bantuan BPUM 2021 ini diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.