BERITA DIY - Sebagian pelaku UMKM pernah mendapatkan BLT atau BPUM Rp 2,4 juta pada tahun 2020. Program bantuan untuk UMKM di masa pandemi Covid-19 itu kini berlanjut.
Namun, nominal bansos BPUM tahun 2021 berbeda, yakni Rp 1,2 juta. BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 ini dicairkan kepada tiga juta orang.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juli cair untuk 1,5 juta UMKM, bulan Agustus untuk satu juta UMKM dan bulan September cair untuk 500 ribu UMKM.
Tapi, bisakah UMKM yang sudah mendapatkan BLT Rp 2,4 juta mendapatkan lagi BPUM Rp 1,2 juta? Jawabannya tidak.
"Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," kata Kemenkop UKM di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.
Hal tersebut juga sudah tertulis dalam syarat penerima BLT UMKM. Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bansos BPUM Rp 1,2 juta.
Berikut rincian syarat penerima BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
Sementara itu, ini beberapa kalangan yang otomatis dicoret dari daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta:
- PNS atau PPPK (ASN).
- Prajurit TNI dan anggota Polri.
- Pegawai BUMN/BUMD.
- UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika penasaran dengan penerima BLT UMKM, kamu bisa mengeceknya secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum. Pada link tersebut, jika termasuk penerima bantuan, bisa juga melakukan reservasi pengambilan uang BLT UMKM di BRI terdekat.
Berikut tahapan pengecekan penerima BLT UMKM dan reservasi pencairan BPUM 2021:
1. Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
3. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
4. Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
5. Jika termasuk penerima, maka lanjut ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.
6. Pilih kantor BRI tempat Anda akan mencairkan uang BPUM.
7. Pilih tanggal pencairan dana BLT UMKM.
8. Kunjungi kantor BRI yang sesuai saat reservasi sesuai tanggal yang dipilih.
9. Jangan lupa bawa e-KTP saat mendatangi BRI.
10. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
11. Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Nah, sudah jelas ya, penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tahun 2020 tidak bisa lagi dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta.***