BERITA DIY - Sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM telah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, di antaranya pada tahun 2020. Penyaluran BLT UMKM pun berlanjut pada tahun ini.
Namun nominal bansos yang diberikan pemerintah kepada UMKM berbeda. Jika tahun lalu Rp 2,4 juta, tahun ini nominal BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
Tetapi, UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM di 2020 bisakah mendapatkan lagi di 2021? Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan BPUM 2021 diberikan kepada UMKM yang berlum pernah menerima di 2020.
"Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," tulis KemekopUKM.
Pemerintah menyalurkan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada tiga juta UMKM secara bertahap. Sebanyak 1,5 juta UMKM akan menerima BPUM tahap 2 tahun 2021 pada bulan Juli.
Kemudian, sebanyak satu juta UMKM akan mendapatkan BLT pada Agustus. Sedangkan sisanya sebanyak 500 ribu UMKM akan medapatkan BPUM Rp 1,2 juta pada September.