Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya

- 1 Juli 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi dana bansos BST Kemensos Rp300 ribu yang dijadwalkan cair bulan Juni 2021 untuk KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi dana bansos BST Kemensos Rp300 ribu yang dijadwalkan cair bulan Juni 2021 untuk KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id. /pixabay.com/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah berencana kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bansos di masa PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberikan ke masyarakat menengah ke bawah.

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

Luhut mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas penyaluran bansos. Dan hal itu telah disepakati. Namun, Luhut belum merinci skema pemberian bansos di masa PPKM Darurat ini.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan untuk membendung Covid-19 ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

Berikut sejumlah aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan diterapkan:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x