Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

- 1 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Pixabay/Sebastian Thone/

BERITA DIY - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi menyampaikan PPKM Darurat Jawa-Bali bakal dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

Lalu, seperti apa aturannya? Berikut sejumlah aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan diterapkan:

Perkantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, untuk sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x