Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

- 1 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Pixabay/Sebastian Thone/

Selanjutnya, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Angka penularan Covid-19 Tinggi, Sultan Beri Sinyal DIY akan Terapkan PPKM Mikro Darurat

Mal ditutup

Pemerintah menutup sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Penutupan berlangsung selama masa PPKM Darurat.

Sedangkan, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan atau bungkus, serta dilarang memberi layanan makan di tempat.

Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat

Tempat ibadah dan olahraga ditutup

Tak hanya mal, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah juga memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara maupun klenteng.

Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Sekolah

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x