Selanjutnya, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Angka penularan Covid-19 Tinggi, Sultan Beri Sinyal DIY akan Terapkan PPKM Mikro Darurat
Mal ditutup
Pemerintah menutup sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Penutupan berlangsung selama masa PPKM Darurat.
Sedangkan, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan atau bungkus, serta dilarang memberi layanan makan di tempat.
Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat
Tempat ibadah dan olahraga ditutup
Tak hanya mal, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah juga memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara maupun klenteng.
Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
Sekolah