BERITA DIY – Dalam menekan angka penularan Covid-19 saat libur lebaran mendatang, Pemerintah membuat kebijakan yang bertujan untuk mengendalikan angka penularan.
Kebijakan yang dibuat antara lain penambahan aturan atau edendum Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021, serta perpanjangan masa waktu PPKM Mikro.
Hal tersebut merupakan langkah mengantisipasi untuk menahan penyebaran Covid-19, jika dilihat di tahun 2020 kasus penyebaran Covid-19 meningkat pesat saat empat kali libur panjang pada tahun kemarin.
“Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas. Biasanya peningkatan mobilitas diikuti penurunan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, dan akhirnya kasus COVID-19 juga turut melonjak. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus, tapi juga diikuti oleh lonjakan kematian,” ujar Dr. Sonny Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi covid19.go.id Selasa, 27 April 2021.
Dr. Sonny mengatakan bahwa libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas.
Peningkatan mobilitas tersebut selalu diikuti penerunan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.
Dengan hal tersebut membuat kasus penyebaran Covid-19 meningkat serta angka kematian yang disebabkan Covid-19 juga meningkat.