BERITA DIY - Seiring naiknya angka kasus Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan ambil kebijakan baru, yakni PPKM Darurat.
Aturan itu disebut-sebut sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang tujuan utamanya untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Lantas, bagaimana aturan ini sebenarnya dan mulai kapan akan diterapkan di Indonesia?
Baca Juga: Update KMP Yunicee Tenggelam, Data Sementara Terkini: 33 Selamat, 14 Hilang dan 6 Meninggal
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BERITA DIY, PPKM Darurat tak lebih beda dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski dengan sejumlah pelonggaran.
Rencananya PPKM darurat ini diusulkan berlaku selama dua pekan mulai 2 hingga 15 Juli 2021. Meski begitu, kita perlu menunggu aturan ini lebih lengkapnya dari Presiden Jokowi.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai rencana kebijakan baru tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 18.872, Total Menjadi 2.072.867
Berikut bocoran terkait penerapan PPKM Darurat: