BERITA DIY - Pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi Covid-19. Program ini digenjot sebagai upaya menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona.
Bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT hingga BLT lainnya yang telah terdaftar dalam program vaksinasi Covid-19, jangan menolak. Sebab jika menolak vaksinasi, bansos yang diperoleh bisa disetop.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resmi! Piala Wali Kota Solo 2021 Ditunda Gara-gara Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Melonjak
Tak hanya penyetopan bansos, ada beragam sanksi yang bisa diterima penolak vaksinasi virus corona. Termasuk, untuk masyarakat yang tidak menerima bansos namun masuk daftar program vaksinasi Covid-19.
Sanksi menolak vaksinasi tertuang pada Pasal 13A ayat 4 Perpres 14/2021. Berikut bunyi aturan tersebut:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda.