Awas! Bansos PKH hingga BLT BST Bisa Dihentikan Jika Menolak Vaksinasi Covid-19, Begini Bunyi Aturan Resminya

- 29 Juni 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi lansia.
Ilustrasi vaksinasi lansia. /Adiwinata Solihin/ANTARA

BERITA DIY - Pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi Covid-19. Program ini digenjot sebagai upaya menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona.

Bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT hingga BLT lainnya yang telah terdaftar dalam program vaksinasi Covid-19, jangan menolak. Sebab jika menolak vaksinasi, bansos yang diperoleh bisa disetop.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waspada! 3 Kabupaten di Yogyakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftar 20 Daerah Risiko Tinggi Virus Corona

Baca Juga: Resmi! Piala Wali Kota Solo 2021 Ditunda Gara-gara Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Melonjak

Tak hanya penyetopan bansos, ada beragam sanksi yang bisa diterima penolak vaksinasi virus corona. Termasuk, untuk masyarakat yang tidak menerima bansos namun masuk daftar program vaksinasi Covid-19.

Sanksi menolak vaksinasi tertuang pada Pasal 13A ayat 4 Perpres 14/2021. Berikut bunyi aturan tersebut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda.

Baca Juga: Info BST Kemensos yang Diperpanjang Juni 2021, Mensos Ungkap Alasan Bansos Belum Cair dan Kapan Ditransfer?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x