BERITA DIY - Kemensos telah memperpanjang penyaluran Bansos BST Rp300 ribu sampai dengan bulan Juni 2021 sebagai jadwal penyaluran terakhir. Bansos BST Kemensos Rp300 ribu disasarkan untuk masyarakat yang layak dan lulus kriteria penerima bantuan sosial.
Masyarakat penerima bansos dari Kemensos termasuk BST Rp300 ribu ini disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Daftar KPM yang akan menerima bantuan Bansos BST Kemensos Rp300 ribu ini akan termuat di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya, data KPM dapat diakses di dtks.kemensos.go.id sebagai himpunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Namun, kini Kemensos telah mengganti laman data ke cekbansos.kemensos.go.id agar data lebih valid.
Masyarakat yang merasa layak mendapatkan Bansos BST Kemensos Rp300 ribu dapat mengajukan diri sebagai penerima ke pemerintah desa setempat. Masyarakat yang disebut layak menerima Bansos BST Kemensos Rp300 ribu adalah yang termasuk dalam syarat berikut ini:
- Masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Masyarakat yang masuk kategori kehilangan mata pencarian di tengah pandemi.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
- Tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
Apabila, masyarakat telah memenuhi syarat di atas, maka masyarakat berhak mendapatkan Bansos BST Kemensos yang cair setiap bulannya Rp300 ribu sampai dengan bulan Juni 2021.
Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Juni 2021 Belum Cair? Cek Status Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
Cara lapor bagi masyarakat yang belum pernah dapat Bansos BST maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa melalui email [email protected] atau mendatangi kantor desa setempat untuk diusulkan sebagai peserta bansos.
Selain lewat email, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor eKTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.