BERITA DIY - Bansos BST Kemensos Rp300 ribu dijadwalkan akan segera cair di bulan Juni 2021 untuk KPM dan bagi masyarakat non KPM yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini bisa lapor untuk dapat bansos.
Masyarakat yang berhak mendapat bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai KPM dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek dengan menyiapkan eKTP di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara untuk lapor bagi masyarakat yang belum pernah dapat Bansos BST maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa melalui email [email protected] atau mendatangi kantor desa setempat untuk diusulkan sebagai peserta bansos.
Selain melalui email, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor eKTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.
Berikut ini adalah cara cek status pencairan Bansos BST Kemensos Rp300 ribu bulan Juni 2021:
- Buka web browser melalui HP atau komputer.
- Kunjungi laman website cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai alamat di eKTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai eKTP.
- Masukan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Apabila kode sulit atau salah memasukkan kode, KPM dapat meminta kode verifikasi baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Apabila terjadi error segarkan halaman atau lakukan pengecekan secara ulang.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima bantuan ini di link tersebut, masyarakat sebaiknya segera menyiapkan beberapa berkas untuk mencairkan bantuan ini antara lain:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.