Cek Fakta! Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Menerima Bansos BLT UMKM hingga Pembuatan SIM Kendaraan Bermotor?

- 27 Juni 2021, 10:00 WIB
Penolak vaksin Covid-19 akan ditangguhkan sebagai penerima bansos, BLT UMKM, hingga layanan admistratif seperti pembuatan SIM. Ini peraturannya dan cara cek daftar penerima di BNI dan BRI.
Penolak vaksin Covid-19 akan ditangguhkan sebagai penerima bansos, BLT UMKM, hingga layanan admistratif seperti pembuatan SIM. Ini peraturannya dan cara cek daftar penerima di BNI dan BRI. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

BERITA DIY - Akibat dari melonjaknya kasus baru postif Covid-19 di Indonesia yang tercatat Sabtu, 26 Juni 2021 bertambah 21.095 orang, pemerintah kian giat menggalakkan penyuntikkan vaksin kepada masyarakat.

Hingga pemantauan BERITA DIY per 27 Juni 2021 pagi hari, total akumulatif kasus infeksi virus Corona di Indonesia mencapai angka 2.093.962 sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Langkah vaksinasi diambil hingga beredar kabar di aplikasi chatting atau media sosial, bahwa penolak vaksin akan diberi sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rapel Juni Rp 600.000 Belum Juga Cair, Ini 4 Fakta Terbaru Agar Tak Kena Hoaks

Para penolak vaksin akan diberi sanksi berupa penundaan hingga penghentian bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah (BLT UMKM) hingga penolakan layanan administrasi seperti bikin Surat Izin Mengemudi (SIM)

Lantas, apakah benar info tersebut?

Dari pantauan BERITA DIY, info adanya sanksi bagi penolak vaksin benar adanya. Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 (PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perpres ini di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021 dan ditetapkan per 10 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menginstruksikan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengadaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat, melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin, melakukan riset dan investigasi kasus virus Corona, hingga aturan sanksi bagi penolak vaksin dan bantuan yang diterima bagi seseorang yang meninggal karena malpraktek dari kegiatan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x