BERITA DIY - Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sejumlah permasalahan dalam penyaluran bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Presiden Bantuan Produktif Usaha Mikro (Banpres BPUM).
Diperkirakan, ada hingga Rp1,18 triliun yang disalurkan ke penerima namun tak sesuai dengan kriteria penerima BLT UMKM.
"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, dikutip BERITA DIY, Kamis 24 Juni 2021.
Penerima yang tak sesuai kriteria atau syarat, rinciannya sebagai berikut:
1. Sebanyak 42.487 penerima Banpres BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.
2. Sebanyak 1.392 penerima BLT BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.
3. Sebanyak 19.358 penerima BLT UMKM dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar bukanlah termasuk pelaku usaha mikro.