BLT UMKM Cair ke PNS dan Orang Meninggal? Cek 2 Link Ini dan Lapor Banpres BPUM Salah Sasaran ke Nomor WA Ini

- 24 Juni 2021, 06:00 WIB
BPK menemukan sejumlah penyaluran BLT UMKM Banpres BPUM yang tak sesuai sasaran, ada PNS dan orang meninggal. Ini cara cek dan cara lapor aduan menggunakan WA dan email.
BPK menemukan sejumlah penyaluran BLT UMKM Banpres BPUM yang tak sesuai sasaran, ada PNS dan orang meninggal. Ini cara cek dan cara lapor aduan menggunakan WA dan email. /PEXEL/Anton

Syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM

Adapun kriteria penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang mendapat bantuan Rp1,2 juta per penerima adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan UKM pengusul UMKM beserta beberapa lampiran seperti Surat Izin Usaha yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS), Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Baca Juga: Tak Hanya BLT UMKM Saja, Ada 2 Bantuan Insentif Pemerintah yang Cair hingga Rp200 Juta untuk Wirausaha

Cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM

Adapun cara cek menerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM dengan dua link dari BRI dan BNI, sebagai berikut:

Akses link BRI

  • Klik web https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang berupa huruf dan angka untuk proses verifikasi
  • Klik "proses inquiry"
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Akses link BNI

  • Klik web banpresbpum.id
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP
  • Klik "CARI"

Baca Juga: Tak Hanya BLT UMKM Saja, Ada 2 Bantuan Insentif Pemerintah yang Cair hingga Rp200 Juta untuk Wirausaha

Cara lapor terkait program BLT UMKM Banpres BPUM PNM Mekaar

Masyarakat yang ingin cek online BLT UMKM Tahap 2 dan informasi Tahap 3 ini bisa mengakses laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id dan terus pantau di Instagram, Facebook dan Twitter resminya di @kemenkopukm

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah