Syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM
Adapun kriteria penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang mendapat bantuan Rp1,2 juta per penerima adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan UKM pengusul UMKM beserta beberapa lampiran seperti Surat Izin Usaha yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS), Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM
Adapun cara cek menerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM dengan dua link dari BRI dan BNI, sebagai berikut:
Akses link BRI
- Klik web https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang berupa huruf dan angka untuk proses verifikasi
- Klik "proses inquiry"
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.
Akses link BNI
- Klik web banpresbpum.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP
- Klik "CARI"
Cara lapor terkait program BLT UMKM Banpres BPUM PNM Mekaar
Masyarakat yang ingin cek online BLT UMKM Tahap 2 dan informasi Tahap 3 ini bisa mengakses laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id dan terus pantau di Instagram, Facebook dan Twitter resminya di @kemenkopukm.