4. Sebanyak 11.830 penerima Banpres BPUM dengan total anggaran Rp28,39 miliar sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya (semacam Kredit Usaha Rakyat).
5. Sebanyak 280.815 penerima BPUM dengan nilai Rp673,9 miliar punya NIK yang tak sesuai.
6. Ada pula BPUM yang diberikan kepada penerima manfaat dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima dengan total bantuan sebesar Rp49,01 miliar.
7. BPUM diberikan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total bantuan sebesar Rp91,86 miliar.
Ada juga, penyaluran BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta; dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.
Terakhir, adanya duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.
Di luar itu, ada juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.
Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan dengan total sebesar Rp23,56 miliar.