BERITA DIY - Per 23 Juni 2021 ini, pemerintah tak hanya akan cairkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menangah (BLT UMKM) saja. Ada 2 bantuan lain untuk wirausaha.
Selain BLT UMKM yang cair Rp1,2 juta untuk para pelaku usaha, ada program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) 2021 yang dibuka oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dibanding BLT UMKM, bantuan BIP 2021 Kemenparekraf lebih spesifik kepada pengusaha yang bekerja dalam bidang usaha tertentu.
Di lain BLT UMKM dan BIP 2021 Kemenparekraf, ada pula bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan hanya untuk 1.300 wirausaha, dengan syarat dan ketentuan tersendiri.
Kemudian, cara daftar dan cek penerima hingga cara pencairan BLT UMKM bisa Anda baca pada link ini (DI SINI). Berikut adalah cara daftar BIP 2021 Kemenparekraf dan bantuan untuk 1.300 wirausaha.
1. BIP 2021 Kemenparekraf
Dikutip dari pemberitaan BERITA DIY, bantuan BIP 2021 Kemenparekraf dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
BIP Reguler dari Kemenparekraf dapat diraih oleh perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi dan CV. Insentif yang diterima pengusaha senilai hingga Rp200 juta