Ditutup 4 Juli, Segera Daftar BIP 2021 Bantuan Kemenparekraf: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran

- 11 Juni 2021, 17:23 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

BERITA DIY - Hingga Jumat, 11 Juni 2021, pemerintah terus menggulirkan bantuan bagi masyarakat, khususnya UMKM untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Selain adanya bantuan lain bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, sejak 4 Juni 2021 lalu, ada Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

BIP 2021 digulirkan untuk pelaku usaha yang mempunyai usaha dibidang subsektor tertentu, seperti subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dan, merupakan bantuan untuk wirausaha di subsektor kuliner, kriya, fesyen.

Baca Juga: Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Ada dua kategori bantuan BIP 2021 yakni, BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Apa perbedaan keduanya?

Berdasar Petunjuk Teknis, BIP JPU merupakan bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh Penggunaan Anggaran. Yang akan disalurkan kepada UMKM atau pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan dalam kondisi pandemi Corona.

Sedangkan BIP Reguler, merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal usaha, dan tidak terikat kala waktu pandemi. Artinya, di luar waktu pandemi Covid-19 pun, BIP Reguler akan ada.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x