BERITA DIY - Hingga Jumat, 11 Juni 2021, pemerintah terus menggulirkan bantuan bagi masyarakat, khususnya UMKM untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Selain adanya bantuan lain bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, sejak 4 Juni 2021 lalu, ada Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
BIP 2021 digulirkan untuk pelaku usaha yang mempunyai usaha dibidang subsektor tertentu, seperti subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dan, merupakan bantuan untuk wirausaha di subsektor kuliner, kriya, fesyen.
Baca Juga: Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa
Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya
Ada dua kategori bantuan BIP 2021 yakni, BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Apa perbedaan keduanya?
Berdasar Petunjuk Teknis, BIP JPU merupakan bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh Penggunaan Anggaran. Yang akan disalurkan kepada UMKM atau pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan dalam kondisi pandemi Corona.
Sedangkan BIP Reguler, merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal usaha, dan tidak terikat kala waktu pandemi. Artinya, di luar waktu pandemi Covid-19 pun, BIP Reguler akan ada.
Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya