Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

- 9 Juni 2021, 08:00 WIB
Program BIP Kemenparekraf diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Sementara BPUM atau BLT UMKM untuk usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah.
Program BIP Kemenparekraf diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Sementara BPUM atau BLT UMKM untuk usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

BERITA DIY - Beberapa bantuan atau insentif dikucurkan oleh pemerintah melalui berbagai kementerian. Paling baru yakni Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) oleh Kemenparekraf yang diumumkan pada Twitter resmi instansi pada Selasa, 8 Juni 2021.

"BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya," tulis @Kemenparekraf dikutip BERITA DIY pada Rabu, 9 Juni 2021.

Besar bantuan BIP dari Kemenparekraf dari Rp20 juta hingga Rp200 juta. Dibagi menjadi dua kategori: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Pelaku UMKM berpeluang besar meraih BIP JPU dari Kemenparekraf. Dengan maksimal insentif sebesar Rp 20 juta per penerima.

Sementara BIP Reguler Kemenparekraf diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi ataupun CV. Dengan maksimal bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Di lain sisi, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih berlanjut hingga akhir Juni 2021.

Baca Juga: Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

Besar nilai BPUM atau BLT UMKM tahun ini adalah Rp1,2 juta untuk 12,8 juta pelaku mikro. Direncanakan pendaftaran dan pencairan akan selesai pada 28 Juni 2021.

Untuk pendaftaran online, BPUM masih dibuka oleh sejumlah daerah. Melalui Dinas Koperasi dan UMK setempat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x