BERITA DIY - Pengajuan Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021. Begini cara pengajuan dan cek daftar penerima.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman, pada 22 Mei 2021, bahwa pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
Adapun bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tahun ini akan didistribusikan kepada 12,8 juta wirausahawan mikro, terlebih yang terdampak Covid-19.
Nilai Rp1,2 juta akan diterima per UMKM. Dan BPUM atau BLT UMKM tersebut bisa dijadikan modal usaha bagi mereka.
Diketahui jika Bantuan Presiden (Banpres) BPUM yatau BLT UMKM yang sudah terdistribusikan hingga saat ini telah mencapai 9,8 juta usaha mikro atau setara dengan Rp11,76 triliun.
Jumlah tersebut mencapai 77 persen dari pagu anggaran yang totalnya sejumlah Rp16,36 triliun. Banpres produktif atau BLT BPUM tahap 2 akan kembali dibuka pada bulan ini dengan menyasar 3 juta usaha mikro.
Cara pengajuan BLT UMKM tahap 2
Sesuai aturan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, cara pengajuan BPUM tahap 2 yakni sebagai berikut: