Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

- 9 Juni 2021, 14:10 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha, termasuk UMKM untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Berikut link pendaftaran dan persyaratannya dipenuhi.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha, termasuk UMKM untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Berikut link pendaftaran dan persyaratannya dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Pada Senin, 7 Juni 2021 lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan anggaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk pelaku usaha sebesar Rp 60 miliar. Klik di sini untuk petunjuk pendaftaran, syarat penggunaan, dan tautan pendaftaran.

“Pendistribusian dana BIP akan meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar pada tahun 2021,” kata Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat launching program Kemenparekaf 2021 tersebut.

Program BIP Kemenparekraf dilaksanakan salah satunya untuk mendorong industri pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya usaha kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

Dikutip Kemenparekraf.go.id pada Rabu, 8 Juni 2021, dukungan BIP Kemenparekarf dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). Insentif yang diterima pengusaha sebesar hingga Rp 200 juta.

BIP Reguler dari Kemenparekraf dapat diraih oleh perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi dan CV. Setiap penerima manfaat akan mendapat bantuan hingga Rp 200 juta.

Di sisi lain, BIP JPU mencakup semua jenis entitas, termasuk UMKM. Ada bantuan Kemenparekraf hingga Rp 20 juta per penerima.

Baca Juga: Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

Jenis usaha yang bisa mendaftar di BIP Reguler Kemenparekraf adalah perusahaan yang beroperasi di enam subsektor ekonomi kreatif, yaitu sektor pariwisata berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; pengembang permainan; kerajinan; mode fashion; kuliner; dan film.

Di sisi lain, penerima manfaat dari BIP JPU adalah bisnis UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan, dan fashion.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x