Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkan BLT UMKM Rp1,2 juta dapat ajukan usul ke dinas atau lembaga yang menbidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di domisili setempat.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Baca Juga: Update Terbaru 6 Link Cek Penerima Bantuan Sosial dan BLT UMKM Pemerintah yang Masih Cair Bulan Juni
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Update Terbaru 6 Link Cek Penerima Bantuan Sosial dan BLT UMKM Pemerintah yang Masih Cair Bulan Juni