Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

- 11 Juni 2021, 16:34 WIB
Bantuan terbaru dari Kemenkop UKM hanya untuk 1.300 pelaku UMKM hadir di bulan Juni. Ini syarat dan prosedurnya.
Bantuan terbaru dari Kemenkop UKM hanya untuk 1.300 pelaku UMKM hadir di bulan Juni. Ini syarat dan prosedurnya. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ini diumumkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan hanya untuk 1.300 wirausaha.

Sebagaimana ditulis dalam Instagram resmi @kemenkopukm pada Kamis, 10 Juni 2021, "Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan."

Bantuan terbaru untuk UMKM ini agar tepat dan efisien, pemerintah telah menyasar skala prioritas dan menentukan jenis wirasuaha apa saja yang boleh menerima bantuan.

Baca Juga: Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek 5 Bantuan di Juni 2021: BPUM, Bansos Sembako, BST, PKH, dan KJP Plus

Dirangkum dari Instagram resmi Kemenkop UKM, pada Jumat, 11 Juni 2021, kelompok penerima bantuan yakni:

1. Pelaku UMKM yang berada di daerah afirmatif. Adapun daerah afirmatif yang dimaksud adalah daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan berada di perbatasan.

2. Pelaku UMKM termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas.

3. Pelaku UMKM yang memenuhi amanat Instruksi Presiden (Inpres), seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bantuan pemerintah bagi 1.300 wirausaha.
Bantuan pemerintah bagi 1.300 wirausaha. Instagram.com/@kemenkopukm

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x