Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

- 10 Juni 2021, 09:40 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021).

Nantinya, link dan cara daftar BIP 2021 program dari Kemenparekraf akan ada di akhir artikel.

Untuk sebelumnya, kita ketahui dulu tujuan dari adanya program Kemenparekraf berikut. Sandiaga Uno, Menparekraf menjelaskan jika BIP 2021 bertujuan untuk meningkatkan aspek digitalisasi dari penggerak ekonomi.

Diharapkan Kemenparekraf, pelaku usaha tak hanya menjual produk secara online. Namun juga menciptakan konten-konten kreatif demi peningkatan dan transformasi usaha.

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

"Saya yakin dengan BIP 2021, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan kita dorong para pelaku usaha dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang," jelas Sandiaga, Menteri Kemenparekraf pada 5 Juni 2021 kemarin.

BERITA DIY mengutip dari situs kemenparekraf.go.id, Kamis 10 Juni 2021, ditulis jika BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yakni: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).

Nilai dari bantuan BPI 2021 sesuai hasil kurasi. Besaran BIP Reguler adalah maksimal Rp200 juta per penerima, sedang untuk BIP JPU ialah Rp20 juta per penerima.

Para pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan insentif Kemenparekraf, perlu akses ke link aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id, untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x