BERITA DIY - Pelaku UMKM perlu memeriksa NIK eKTP untuk memungkinkan usaha kecil mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta atau terdaftar sebagai UMKM BLT 2021 oleh Kemenkop UKM.
Otentikasi NIK eKTP dapat dilakukan secara online menggunakan HP untuk akses ke laman yang dikelola BRI di eform.bri.co.
NIK eKTP yang terdaftar di eform.bri.co.id berarti mendapat Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta rupiah dan akan disetorkan melalui Bank BRI.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Jika tidak terdaftar, bantuan tidak akan dibayarkan ke Bank BRI. Jika NIK eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, para pelaku UMKM bisa mencoba cara kedua dengan melihat daftar Banpres BPUM penerima Rp1,2 juta secara online melalui halaman banpresbpum.id di BNI menggunkan NIK eKTP.
Sama halnya dengan eform.bri.co.id, pelaku UMKM dalam daftar banpresbpum.id berarti bantuan akan disalurkan ke Bank BNI.
Jika eKTP NIK terdaftar di eform.bri.co.id milik BRI dan link banpresbpum.id milik BNI, maka telah dikonfirmasi pelaku UMKM mendapat bansos Rp1,2 juta BPUM.
Jika lolos, pada halaman konfirmasi eform.bri.co.id akan melihat tulisan "eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM... serta nomor rekening Anda... Hubungi kantor BRI terdekat yang paling banyak menggunakan eKTP untuk konfirmasi dan pembayaran"
Sedangkan jika UMKM tidak dapat memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta BLT BPUM dengan NIK eKTP, Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.