Jadi, bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Namun, bagi masyarakat yang bukan sebagai sasaran penerima vaksin dari Kemenkes bisa dikecualikan. Prioritas utama masih bagi kalangan lanjut usia (lansia), namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai Perpres Nomor 14 ini dari Kemenkes.
Secara spesifik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13A ayat (4).
Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rapel Juni Rp 600.000 Belum Juga Cair, Ini 4 Fakta Terbaru Agar Tak Kena Hoaks
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.