Lebih lanjut, pasal 13B juga menyebut bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Jika Anda adalah pelaku UMKM dan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), baiknya segera lakukan vaksinasi dan mendapatkan dokumen atau sertifikat telah divaksinasi sebagai jaminan agar BLT UMKM tidak ditunda dan atau dihentikan oleh pemerintah.
Untuk melihat apakah Anda sebagai penerima bantuan BLT UMKM, Anda tinggal cek di situs resmi milik BNI dan BRI (dua bank sebagai penyalur).
Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rapel Juni Rp 600.000 Belum Juga Cair, Ini 4 Fakta Terbaru Agar Tak Kena Hoaks
Cara cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM
Adapun cara cek menerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM dengan dua link dari BRI dan BNI, sebagai berikut:
Akses link BRI
- Klik web https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang berupa huruf dan angka untuk proses verifikasi
- Klik "proses inquiry"
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.
Akses link BNI
- Klik web banpresbpum.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP
- Klik "CARI"