BERITA DIY - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19. Warga Indonesia kini bisa mendapat pelayanan vaksinasi COVID-19 di mana saja.
Adapun vaksinasi COVID-19 tanpa syarat domisili dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan RI. Ada 33 RS di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili.
Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 3 Alasan Orang Tidak Kena Covid-19 Menurut Dokter Tirta: Punya Imun Kuat dan Beruntung
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Berikut daftar lengkap UPT Kemenkes RI, yang dapat melayani vaksinasi COVID-19 tanpa perlu memiliki KTP atau domisili setempat.
1. Aceh
- Poltekkes NAD, Aceh Besar
- KKP Banda Aceh