100 persen Work From Home
PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home. Artinya, segala aktivitas perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.
Baca Juga: Masuk Musim Kemarau Indonesia Juni 2021, Tapi kok Masih Hujan? Ini Penjelasan LAPAN Selengkapnya
Restoran dan Mal dibatasi
Sama seperti PSBB tahun lalu, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25 persen dari kapasitasnya. Dikabarkan, buka operasional mal juga hanya sampai jam 17.00 WIB.
Aktivitas di tempat umum dilarang
Kegiatan seperti olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang akan dilarang. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 18.872, Total Menjadi 2.072.867
Vaksinasi untuk daerah yang kasusnya tinggi
Dalam PPKM Darurat, vaksinasi akan diprioritaskan ke daerah yang kasusnya tinggi. Selain itu, jumlah testing akan ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.