5 Hal Aturan PPKM Darurat dan Kapan Kebijakan Itu Berlaku? Intip Bocoran Penerapan Aturan Baru Ini

- 30 Juni 2021, 12:30 WIB
Warga melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Warga melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

100 persen Work From Home

PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home. Artinya, segala aktivitas perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.

Baca Juga: Masuk Musim Kemarau Indonesia Juni 2021, Tapi kok Masih Hujan? Ini Penjelasan LAPAN Selengkapnya

Restoran dan Mal dibatasi

Sama seperti PSBB tahun lalu, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25 persen dari kapasitasnya. Dikabarkan, buka operasional mal juga hanya sampai jam 17.00 WIB.

Aktivitas di tempat umum dilarang

Kegiatan seperti olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang akan dilarang. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 18.872, Total Menjadi 2.072.867

Vaksinasi untuk daerah yang kasusnya tinggi

Dalam PPKM Darurat, vaksinasi akan diprioritaskan ke daerah yang kasusnya tinggi. Selain itu, jumlah testing akan ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah